![]() |
Poto : Team DPP - LSM KPH - PL |
Nasional, (www.potretonlinenasional.com) - Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat dari Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (DPP LSM KPH-PL) Memberi Apresiasi terhadap pelayanan pengaduan Masyarakat pada Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.
Menurut Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) KPH - PL, Melayangkan surat kepada Kejati Sumut dalam hal pengaduan dugaan mafia tanah, Perusakan lahan warga dan pencemaran lingkungan yang diduga terjadi di Desa Simpang III Lea Bingke Kecamatan Sirandorong Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatra Utara.
Tidak menunggu lama sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi surat dan langsung di proses dengan cepat surat pengaduan laporan tersebut.
Menurut Ketua Umum DPP Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) KPH - PL Amir Muthalib SH, Pada Kamis tanggal 19 Oktober 2023 mengatakan, Kami baru saja menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dengan Nomor : R - 1569/L.2.3/Dek.1/09/2023. Hal: Tanggapan atas pengaduan dari DPP LSM.KPH-PL. Surat tersebut yang di tandatangani oleh asisten intelijen Jaksa Utama Pratama. I Made Sudarwaman, SH MH pada Kejati Sumut tersebut.
Lanjut Amir, Kami sangat Apresiasi atas kinerja penegak hukum pada Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan kami mengharapkan persoalan perkara ini yang menimpa Warga Masyarakat kecil tersebut secepatnya bisa selesai dan terang menderang dan semoga saja segera bisa di normalisasi lahan dan dipulihkan kembali seperti semula tanaman-tanaman Masyarakat dan mengganti kerugian terhadap warga yang menjadi korbannya atas perbuatan oknum pengusaha tersebut, Harapnya lagi.***
Sumber : DPP (LSM KPH - PL/Amir)
0 Komentar