Kampar - Riau, (www.potretonlinenasional.com) - Pria yang hobi berorganisasi dan senang bergaul sebut saja namanya Bung Agusmar atau lebih akrab panggilan sehari - hari yaitu ocu Longko tepat pada hari kamis tanggal 21 Agustus 2025 secara resmi melaporkan Warga Desa Ranah Kecamatan Kampar yang berinisial DUK Kepolres Kampar Polda Riau, Sekitar Pukul 15 ' 21 Wib.
Menurut Agus, DUK dilaporkan Kepenegak hukum polres Kampar terkait dugaan Tindak Pidana yang menyebarkan informasi yang tidak benar atau tidak berdasar dan diduga melakukan perbuatan fitnah dan diduga Menghasut dan atau mempengaruhi masyarakat untuk melaksanakan tindak Pidana melalui media WhatsApp (Eksekusi istilah DUK).
Aguspun menceritakannya kepada media ini, Bahwa ada tujuh poin yang menjadi dasar atas laporan dugaan Tindak Pidana yang telah dilaporkan Kepolres Kampar Polda Riau oleh DUK kepada dirinya.
"Nanti biar penyidik yang akan Mengembangkan Laporan ini", Ucap pria kelahiran Bulan Agustus ini.
Perlu diketahui bahwa kejadian ini terjadi pada tanggal 16 Agustus 2025 yang lalu dan sekarang sudah tanggal 21 Agustus 2025 namun DUK belum juga mendatangi pelapor untuk meminta maaf (Klarifikasi) dan bahkan diduga informasi yang beredar bahwa DUK merasa benar atau merasa tidak bersalah makanya ini salah satu jalan yang mesti kita tempuh yaitu melaporkan DUK ke penegak hukum polres Kampar, setelah kita pertimbangkan dan kita tunggu.
"Kita percayakan saja Kepenegak Hukum dan semua bukti dan saksi telah kita sampai" Ujar Agus.*** (Red)
0 Komentar